Orangutan merupakan salah satu kera
besar yang ada di dunia. Habitat orangutan saat ini hanya terdapat di
Kalimantan dan Sumatera. Orangutan hidup di daerah tropis dataran
rendah, rawa, sampai hutan perbukitan dengan ketinggian hingga 1500 m
dpl. Umumnya hidup di hutan primer dan hutan sekunder.Morfologi
orangutan atau ciri- ciri dapat di lihat secara kasat mata; orangutan
Kalimantan/Borneo (Pongo pygmaeus), orangutan Sumatera (Pongo abelii). Subspecies orang utan Borneo: P.p.pygmaeus, P.p.wurmbii, P.p.morio. orang utan Kalimantan Tengah (P.p.wurmbii)
mendiami daerah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, merupakan
subspesies Borneo yang terbesar. P.p.pygmaeus mendiami daerah Kalimantan
Barat, orangutan Kalimantan daerah Timur Laut (P.p.morio) mendiami daerah Sabah dan daerah Kalimantan Timur, merupakan subspesies yang terkecil.
Orangutan merupakan hewan diurnal atau
satwa yang aktif di siang hari dan quadropedal, dapat menggunakan kaki
dan tangannya secara aktif bersamaan. Orangutan betina mengandung
seperti manusia, orangutan mengandung selama 9 bulan. orangutan
berkembangbiak lebih lama dibandingkan hewan primata lainnya, orangutan
betina rata-rata hanya memiliki 3 keturunan sepanjang hidupnya dan hanya
melahirkan seekor anak setiap 7-8 tahun sekali. Bayi orangutan tinggal
bersama ibunya hingga usia 6 tahun. Selama bersama ibunya, anak akan
diajarkan cara membuat sarang, memilih makanan yang baik, dan cara
memanjat yang benar. Orangutan mencari makanan yang terdiri dari buah,
biji, daun muda, serangga dan kulit kayu.. Orangutan hidup di pohon
(aboreal) dengan cara membuat sarang dari ranting dan daun pohon.Mereka
membangun sarang setiap hari. Berdasarkan hasil penelitian di Stasiun
Riset Cabang Panti, Gunung Palung; Orangutan mengkonsumsi lebih dari 400
jenis tumbuhan. 60 % terdiri dari buah, 20 % bunga, 10% daun muda dan
kulit kayu, 10% serangga.
Orangutan merupakan spesies dasar bagi
konservasi disebut umbrella species karena memegang peranan penting bagi
regenerasi hutan melalui buah-buahan dan biji-bijian yang mereka makan
(seed disperser). Hilangnya orangutan mencerminkan hilangnya
ratusan spesies tanaman dan hewan pada ekosistem hutan hujan. Hutan
primer dunia yang tersisa merupakan dasar kesejahteraan manusia, dan
kunci dari planet yang sehat adalah keanekaragaman hayati, menyelamatkan
orangutan turut menolong mamalia, burung, reptil, amfibi, serangga,
tanaman, dan berbagai macam spesies lainnya yang hidup di hutan hujan
Indonesia.
Keterkaitannya orangutan dengan manusia
antara lain karena orangutan melindungi manusia dari penyakit yang ada
di dalam hutan. Manusia sangat bergantung terhadap hutan seperti halnya
orangutan yaitu sumber air, pangan dan udara yang bersih. Selain juga
manusia memerlukan sumber ilmu pengetahuan, rekreasi dan mata
pencaharian Pariwisata, orangutan dan hutan yang bagus mendatangkan
wisatawan. Dampak pariwisata bisa meningkatkan perekonomian masyarakat
Saat ini orangutan di ambang kepunahan,
diperkirakan orangutan akan menjadi spesies kera besar pertama yang
punah di alam liar. Penyebab utamanya adalah berkurangnya habitat dan
perdagangan hewan. Kebakaran merupakan salah satu penyebab punahnya
orangutan. Karena disamping mereka menjadi korban kebakaran, juga karena
habitat mereka telah musnah hingga makanan sulit didapat. Perkelahian
yang terjadi antar pejantan karena perebutan areal akibat penyempitan
wilayah sebagai dampak dari kerusakan hutan. Orangutan telah kehilangan
80% wilayah habitatnya dalam waktu kurang dari 20 tahun.
Pembukaan lahan hutan untuk menjadi
Perkebunan dan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan atas ijin
yang dikeluarkan oleh pemerintah di seluruh Indonesia secara langsung
telah merusak hutan secara besar-besaran. Sekaligus telah menghilangkan
semua ekosistem yang ada. Hingga ribuan bahkan jutaan species yang telah
terbentuk selama ribuan tahun yang lalu hilang hanya dalam waktu yang
relatif singkat. Selama ini hanya 30 persen habitat hidup orangutan yang
dilindungi undang-undang yaitu taman nasional, hutan lindung dan cagar
alam. Sementara, 70 persen tempat tinggal orangutan berada di luar
daerah yang dilindungi, seperti di hutan HPH, kawasan tambang dan
perkebunan sawit. Indonesia kehilangan hutan rata-rata 1,87 juta ha/
tahun, sebagian besar untuk perluasan perkebunan dan pertambangan yang
menghancurkan hutan alam.
Dampak lainnya seperti, Penebangan Liar, maraknya
sawmill yang menampung dan membeli berbagai jenis kayu, secara langsung
mempunyai dampak yang buruk bagi kelestarian hutan sebagai habitat dari
orangutan dan satwa lainnya. Karena sebagian besar eksploitasi hasil
hutan di Kalimantan tanpa disertai dengan usaha penanaman kembali. Dampak Pemeliharaan Orangutan, Dampak
negatif yang ditimbulkan akibat memelihara orangutan adalah tingginya
biaya pemeliharaan. Karena orangutan mempunyai umur yang panjang. Selain
itu bisa menimbulkan berbagai penyakit antara lain: hepatitis dan TBC.
Selain itu orangutan membahayakan bagi keselamatan pemelihara karena
tenaganya yang sangat kuat.
Apa yang bisa kita lakukan untuk
melindungi dan menyelamatkan orangutan dari kepunahan? Langkah yang
mungkin bisa dilakukan antara dengan; tidak memelihara orangutan dan
satwa liar. Tidak memakai ataupun membeli souvenir yang terbuat dari
bagian tubuh hewan yang dilindungi. Melaporkan ke pihak yang berwenang
jika melihat hewan yang dilindungi dipelihara ataupun diperjualbelikan
oleh masyarakat. Menjaga dan melestarikan hutan Memberikan pendidikan
dan penyadartahuan kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi dan
menjaga orangutan dan habitatnya. Peraturan Perundang-undangan tentang
Perlindungan Orangutan dan Satwa Liar yang Dilindungi;Undang-Undang
nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat 2
“Dilarang menangkap, melukai,membunuh,menyimpan, memiliki,
memelihara,mengangkut,dan memperniagakan atau memperjual belikan
binatang/hewan yang dilindungi atau bagian-bagian lainya dalam keadaan
hidup atau mati”. Undang-Undang nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistem pasal 40 ayat 2 “Barangsiapa dengan sengaja
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)”.
Mengingat semakin berkurangnya populasi
orangutan yang di sebabkan oleh berbagai faktor, maka beberapa lembaga
nasional maupun internasional dan semua untuk semakin peduli dan aktif
untuk bersama-sama menjaga. Orangutan, hutan dan manusia merupakan satu
kesatuaan yang tidak terpisahkan dalam menjaga dan saling menghormati
satu dengan yang lainnya. Apabila semua bisa saling menghargai sudah
barang tentu kehidupan bisa seimbang dan alam berupa hutan dan isinya
termasuk satwa mampu bertahan lama.
0 komentar:
Posting Komentar